You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Login Admin
Pengunjung
Info Web

Desa Pak Laheng

Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah
Provinsi Kalimantan Barat

Profil

Pemerintahan

Layanan

BERITA & ARTIKEL

SekilasInfo
Selamat datang di Website Resmi Desa Pak Laheng, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat

Standar Pendokumentasian Informasi Publik

Standar Pendokumentasian Informasi Publik

  1. Pengertian

Pendokumentasian informasi publik adalah proses pengumpulan, penyimpanan, pengelolaan, dan pemeliharaan informasi yang dikuasai oleh badan publik agar dapat diakses dan disediakan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Tujuan Pendokumentasian
  • Menjamin informasi tersimpan dengan baik dan aman.
  • Memudahkan akses dan penyampaian informasi kepada publik.
  • Menjamin akurasi, keaslian, dan ketersediaan informasi.
  • Mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
  1. Standar Teknis Pendokumentasian
  • Format Dokumen
    Informasi harus didokumentasikan dalam format yang mudah diakses dan dipahami, misalnya dokumen cetak, digital (PDF, Word, spreadsheet), atau media lain yang sesuai.
  • Klasifikasi Informasi
    Informasi harus diklasifikasikan dengan jelas berdasarkan jenis, tingkat kerahasiaan, dan subjeknya agar mudah ditemukan.
  • Pengarsipan
    Sistem pengarsipan harus sistematis, menggunakan kode atau indeks, dan disimpan pada tempat yang aman serta mudah dijangkau.
  • Backup dan Keamanan
    Data harus dicadangkan (backup) secara berkala untuk menghindari kehilangan data. Pengamanan data harus dilakukan agar informasi tidak disalahgunakan atau hilang.
  1. Prosedur Pendokumentasian
  • Informasi yang wajib didokumentasikan harus segera dicatat dan disimpan setelah diterima atau diproduksi.
  • Informasi yang sudah tidak relevan harus dikelola sesuai aturan penghapusan dokumen.
  • Penanggung jawab pendokumentasian (misalnya PPID) harus memonitor dan memastikan kelengkapan dokumentasi.
  1. Akses dan Penyediaan Informasi
  • Informasi yang sudah terdokumentasi harus siap disediakan kepada masyarakat apabila diminta, sesuai prosedur permintaan informasi publik.
  • Penyediaan informasi harus cepat, tepat, dan sesuai dengan standar layanan informasi publik.
  1. Regulasi Terkait
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Peraturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri atau lembaga pengawas terkait.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image
Pengunjung :
_
IP Address Anda : 216.73.216.15
OS Yang Anda Gunakan : Unknown Platform
Browser Yang Anda Gunakan : Mozilla 5.0
Desa Pak Laheng

Pemerintah

Desa Pak Laheng

Kantor : Jl. Raya Toho - Bengkayang KM 74
Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah

https://www.desapaklaheng.id/

Telp. : 085654562760

Email : desapaklaheng92@gmail.com