
Desa Pak Laheng
Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah
Provinsi Kalimantan Barat

Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah

Alur permohonan informasi publik adalah tahapan yang harus dilalui masyarakat untuk meminta data atau dokumen dari badan publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Prosesnya dimulai dengan pengajuan berkas, verifikasi, masa pemrosesan maksimal 10+7 hari kerja, hingga pemberian informasi atau langkah penolakan jika diperlukan
Kantor : Jl. Raya Toho - Bengkayang KM 74
Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah
https://www.desapaklaheng.id/
Telp. : 085654562760
Email : desapaklaheng92@gmail.com
OpenSID 2603.0.0 - Pusako 4.1